Orangutan merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia maupun dunia, Orangutan ini merupakan salah satu mamalia dari 11 spesies yang langka di Indonesia. wilayah persebaran orangutan hanya ada di Kalimantan dan Sumatera.
Terdapat 2 wilayah persebaran orangutan yaitu orangutan Sumatera asli dan orangutan Kalimantan atau Borneo, orangutan Sumatera biasanya disebut pongo abelii sedangkan orangutan asli kalimantan disebut pongo pygmaeus.
2 jenis spesies orangutan ini sangat dilindungi oleh negara dan dunia, karena jumlahnya yang terus berkurang, membuat dunia prihatin, padahal Orangutan ini jumlahnya sangat terbatas.
Penyebab punah
Punahnya Orangutan disebabkan oleh aktivitas manusia yang kurang bertanggung jawab, diantaranya ialah pemburuan liar serta perdangangan ilegal, perdagangan dilakukan didalam maupun diluar negeri. selain itu pembunuhan satwa ini dilahan pertanian dikarenakan dianggap sebagai hama sehingga dibunuh oleh para petani.
tangan-tangan jahil ini seharusnya ditindak lanjuti oleh aparat ke amanan/ pihak yang berwajib, agar
Jumlah
jumlah orangutan yang kian berkurang ini disebabkan oleh berbagai kerusakan hutan dan pemburuan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurut WWF pada tahun 1985-1990 sekitar 1000 ekor lebih orangutan Sumatera telah dijual ke Taiwan. jumlah Orangutan diperkirakan sekitar 6.500 ekor (Dephut 2007) padahal pada survey sebelumnya pada tahun 1994 populasi orangutan masih 12.000 ekor, jumlah yang berkurang secara signifikan inilah yang menjadi perhatian dunia.
Daerah Persebaran, Populasi dan Konservasi
Dengan terus berkurangnya jumlah Orangutan di Indonesia, menjadi ancaman bagi Indonesia dengan kehilangan primata besar pertama didunia. Untuk mengindari hal yang memilukan tersebut pemerintah terus gencar untuk melindungi Orangutan yang masih bisa dilindungi tepatnya diwilayah Sumatera dan Kalimantan.
Daerah persebaran di wilayah Sumatera dapat dijumpai di Taman Nasional (Gunung Leuser) dan Suaka Marga Satwa Bukit Lawang. Ditahun-tahun sebelumnya telah dilakukan usaha pengenalan spesies hewan ini diharapkan agar dapat berkembang biak kembali di wilayah habitatnya.
Hukum Perlindungan
Menurut UU no.5 tahun 1990 tentang konsercvasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dalam pasal 21 menjelaskan bahwa orangutan tidak boleh dibunuh, dipelihara, atau rambutnya yang sehelai disimpan. dengan melakukan hal yang dilarang tersebut diancam 5 tahun penjara dan denda 100 juta.
Padahal jelas hukum yang tertulis dalam UU bahwa satwa satu ini dilindungi oleh negara, tetapi masih banyak oknum yang masih memperjual belikan / perdagangan ilegal mau didalam negeri ataupun diluar negeri.
Seharusnya sebagai warga negara yang baik, kita semua harus ikut serta dalam melindungi satwa yang satu ini, agar dimasa yang akan datang jumlah Orangutan ini dapat dikembang biakan dengan baik dan terhindar dari kata punah.
Penulis: Maisyarah
Editor: Muhammad Afif Ammar
0 komentar
Posting Komentar